Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan jasa Medik Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b meliputi: a. pemberian diagnosis dan prognosis Penyakit Hewan; b. tindakan transaksi terapetik; dan c. konsultasi Kesehatan Hewan dan pendidikan klien atau masyarakat mengenai Kesehatan Hewan dan lingkungan. (2) Pelayanan jasa Medik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap Hewan terestrial, satwa liar, dan Hewan akuatik, termasuk produknya. (3) Pelayanan jasa Medik Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan klien atau menindaklanjuti keputusan Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah daerah yang berkaitan dengan pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan dan/atau Kesehatan Masyarakat Veteriner. (4) Tindak lanjut Pelayanan Jasa Medik Veteriner dapat berupa: a. konfirmasi kepada unit pelayanan Kesehatan Hewan rujukan jika diperlukan; dan b. penyampaian data Penyakit Hewan kepada pejabat Otoritas Veteriner setempat.
Koreksi Anda