Koreksi Pasal 26
PP Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Siskeswanas disusun oleh pejabat Otoritas Veteriner nasional dengan mengikutsertakan pejabat Otoritas Veteriner kementerian, pejabat Otoritas Veteriner provinsi, dan pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota.
(2) Rancangan Siskeswanas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
Koreksi Anda
