PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pengelolaan PNBP di lingkungan Kemhan dan TNI meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pertanggungjawaban; dan
d. pengawasan.
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan penyusunan dan penyampaian Rencana PNBP oleh Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan.
(2) Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun Rencana PNBP untuk tahun anggaran yang direncanakan dan prakiraan maju Rencana PNBP untuk 3 (tiga) tahun anggaran setelah tahun anggaran yang direncanakan.
(3) Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan menyampaikan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan paling lambat pada bulan Januari.
(4) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk Rencana PNBP berupa:
a. Target PNBP; dan
b. Target dan Pagu Penggunaan Dana PNBP.
(5) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun secara realistis, optimal, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penyusunan Rencana PNBP dalam bentuk Target dan Pagu Penggunaan Dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan penggunaan dana PNBP dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(1) Rencana PNBP disusun dan direncanakan secara berjenjang mulai dari tingkat Satker Instansi Pengelola PNBP, UO sampai dengan tingkat Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(2) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk proposal paling sedikit memuat:
a. pokok-pokok kebijakan PNBP;
b. perkiraan realisasi PNBP tahun anggaran berjalan;
c. Target PNBP untuk tahun anggaran yang direncanakan dan perkiraan maju untuk 3 (tiga) tahun anggaran berikutnya;
d. justifikasi atas peningkatan atau penurunan Target PNBP tahun anggaran yang direncanakan terhadap Target PNBP tahun anggaran berjalan;
e. perkiraan realisasi penggunaan dana PNBP tahun anggaran berjalan dalam hal Satker Instansi Pengelola PNBP telah memiliki persetujuan penggunaan dana PNBP;
f. Pagu Penggunaan PNBP untuk tahun anggaran yang direncanakan dan perkiraan maju untuk 3 (tiga) tahun anggaran berikutnya dalam hal Satker Instansi Pengelola PNBP telah memiliki persetujuan penggunaan dana PNBP; dan
g. penjelasan capaian realisasi kinerja PNBP dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Penyampaian proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampirkan dengan arsip data komputer Rencana PNBP.
(4) Penyampaian proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan sistem informasi PNBP online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Satker Instansi Pengelola PNBP dapat mengusulkan revisi perkiraan penerimaan yang bersumber dari PNBP dalam dokumen penganggaran tahun berjalan sesuai kewenangan.
(2) Revisi perkiraan penerimaan yang bersumber dari PNBP dapat menjadi dasar perubahan pagu penggunaan PNBP dalam dokumen penganggaran.
(3) Dalam hal revisi perkiraan penerimaan yang bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, maka Satker Instansi Pengelola PNBP harus melakukan pemutakhiran perkiraan penerimaan yang bersumber dari PNBP per Satker dalam dokumen penganggaran.
(4) Revisi perkiraan penerimaan yang bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemutakhiran perkiraan penerimaan yang bersumber dari PNBP per Satker dalam dokumen penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui mekanisme revisi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi:
a. penentuan PNBP Terutang;
b. pemungutan PNBP;
c. pembayaran dan penyetoran PNBP;
d. pengelolaan Piutang PNBP;
e. penetapan dan penagihan PNBP Terutang; dan
f. penggunaan dana PNBP.
(1) Penentuan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan oleh:
a. Satker Instansi Pengelola PNBP;
b. Mitra Instansi Pengelola PNBP; atau
c. Wajib Bayar.
(2) Dalam hal Satker Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP, PNBP Terutang dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(3) Dalam hal sebagian atau seluruh formulasi perhitungan belum dapat dipastikan oleh Satker Instansi Pengelola PNBP, PNBP Terutang dapat dihitung oleh Wajib Bayar.
(4) Tata cara penentuan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Satker Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan pemungutan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b berdasarkan jenis dan tarif PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan PNBP dan jenis dan tarif yang berlaku di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
(2) Satker Instansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanakan pemungutan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satker Instansi Pengelola PNBP yang mendapat pelimpahan wewenang dari Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, menugaskan kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP dan melakukan pemungutan PNBP Terutang berdasarkan jenis dan tarif PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Wajib Bayar wajib membayar PNBP Terutang ke Kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan paling lambat pada saat jatuh tempo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal tertentu, Wajib Bayar dapat melakukan pembayaran PNBP Terutang melalui Satker Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(3) Satker Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang menerima pembayaran PNBP dari Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyetorkan seluruh PNBP pada waktunya ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Wajib Bayar yang tidak melakukan pembayaran PNBP Terutang sampai dengan jatuh tempo dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pokok PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(5) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(6) Penghitungan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai PNBP.
(7) Satker Instansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanakan kewajiban penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pembayaran dan penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, ke Kas Negara dilakukan dengan menggunakan dokumen atau sarana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dokumen atau sarana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sebagai bukti penerimaan negara.
(1) Penerimaan tertentu di luar mekanisme pembayaran dan penyetoran yang diakui sebagai PNBP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat PNBP yang terlebih dahulu harus diperhitungkan kewajiban pemerintah sesuai kontrak dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan, penyetoran PNBP dilakukan dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP melalui Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan dan Kepala UO sesuai tugas dan kewenangannya melakukan monitoring secara periodik atas pelaksanaan PNBP tahun anggaran berjalan.
(2) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti oleh APIP dengan melakukan pengawasan PNBP.
(3) Satker Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan monitoring secara periodik atas pembayaran dan penyetoran PNBP Terutang dalam hal PNBP Terutang dihitung oleh Satker Instansi Pengelola PNBP.
(4) Satker Instansi Pengelola PNBP yang tidak melakukan monitoring dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan monitoring secara periodik atas pembayaran dan penyetoran PNBP Terutang dalam hal PNBP Terutang dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(2) Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak melakukan monitoring dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Satker Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan verifikasi atas pembayaran atau penyetoran PNBP Terutang yang dihitung oleh Wajib Bayar.
(2) Satker Instansi Pengelola PNBP yang tidak melakukan verifikasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan verifikasi atas PNBP Terutang yang dihitung oleh Wajib Bayar dalam hal Satker Instansi Pengelola PNBP dibantu oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(2) Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak melakukan verifikasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal Wajib Bayar belum melakukan pembayaran PNBP Terutang, Satker Instansi Pengelola PNBP mencatat PNBP Terutang sebagai Piutang PNBP.
(2) Satker Instansi Pengelola PNBP membuat laporan Piutang PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan secara berkala.
(3) Penyampaian laporan Piutang PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan bersamaan dengan penyampaian laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP.
(4) Pencatatan Piutang PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan piutang negara.
(1) Satker Instansi Pengelola PNBP wajib mengelola Piutang PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang piutang negara.
(2) Satker Instansi Pengelola PNBP dapat dibantu oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP dalam hal pengelolaan Piutang PNBP.
(3) Satker Instansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanakan pengelolaan Piutang PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Satker Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib MENETAPKAN PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terjadi kurang bayar PNBP Terutang, Penetapan PNBP Terutang dilakukan berdasarkan:
a. hasil monitoring dan/atau verifikasi oleh Satker Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP;
b. laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar;
c. putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan
d. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Satker Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Mekanisme penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penetapan PNBP Terutang diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya PNBP.
(2) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dapat diterbitkan setelah jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dalam hal Wajib Bayar melakukan tindak pidana di bidang PNBP.
Dalam hal Satker Instansi Pengelola PNBP tidak memenuhi kewajiban Penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat mengusulkan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Penggunaan dana PNBP yang diusulkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. diproritaskan untuk membiayai kegiatan pelayanan yang menghasilkan PNBP; dan
b. diproritaskan untuk Satker atau UO penghasil PNBP.
(3) Sebagian dana dari suatu jenis PNBP dapat digunakan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis PNBP tersebut oleh Satker Instansi Pengelola PNBP dalam rangka:
a. penyelenggaraan Pengelolaan PNBP;
b. peningkatan kualitas penyelenggaran Pengelolaan PNBP;
c. kegiatan lainnya; dan/atau
d. optimalisasi PNBP.
(4) Besaran bagian dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(5) Satker Instansi Pengelola PNBP menyusun usulan penggunaan dana PNBP dan surat permohonan persetujuan penggunaan dana PNBP secara berjenjang ditujukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan.
(1) Surat permohonan persetujuan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) diajukan dengan melampirkan dokumen pendukung dalam bentuk proposal berupa:
a. kerangka acuan kerja; dan
b. rincian kegiatan yang akan didanai dan rincian anggaran biaya atau dokumen lain yang menunjukkan kebutuhan pendanaan kegiatan selama 3 (tiga) tahun ke depan.
(2) Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. latar belakang;
b. tujuan penggunaan dana PNBP;
c. jenis PNBP yang diusulkan untuk penggunaan dana PNBP;
d. usulan besaran penggunaan dana PNBP; dan
e. pola penggunaan PNBP.
(1) Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan melakukan konsolidasi data dan menyusun permohonan persetujuan penggunaan dana PNBP untuk ditandatangani Menteri.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan surat permohonan penggunaan dana PNBP kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan yang disertai dengan proposal yang memuat dokumen permohonan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).
(3) Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan memberikan persetujuan atas penggunaan sebagian dana PNBP, Menteri menyampaikan pemberitahuan kepada Satker Instansi Pengelola PNBP secara berjenjang untuk menindaklanjuti persetujuan atas penggunaan sebagian dana PNBP.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pencairan penggunaan dana PNBP mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan maksimum pencairan dana PNBP.
(1) Satker Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP, dan Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP terutang, menyusun pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c atas Pengelolaan PNBP.
(2) Pertanggungjawaban PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penatausahaan PNBP; dan
b. pelaporan PNBP.
(1) Satker Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP, dan Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang wajib menatausahakan PNBP sesuai kewenangannya.
(2) Penatausahaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di wilayah yurisdiksi INDONESIA dan disusun dalam:
a. bahasa INDONESIA dengan menggunakan satuan mata uang rupiah; dan/atau
b. bahasa asing dengan menggunakan satuan mata uang asing yang diijinkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Dokumen yang menjadi dasar penatausahaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun.
(4) Dalam hal Satker Instansi Pengelola PNBP tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh Satker Instansi Pengelola PNBP dalam Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) mengacu pada standar akuntansi dan mekanisme penatausahaan penerimaan negara yang berlaku bagi Satker Instansi Pengelola PNBP.
(2) Penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh Wajib Bayar meliputi:
a. pencatatan transaksi keuangan yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran PNBP; dan
b. penyimpanan bukti setor dan dokumen pendukung terkait PNBP.
(3) Dalam hal Satker Instansi Pengelola PNBP dibantu oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan Penatausahaan PNBP yang meliputi pencatatan:
a. pemungutan PNBP;
b. transaksi penyetoran PNBP;
c. penetapan PNBP Terutang;
d. penagihan PNBP Terutang; dan/atau
e. pengelolaan Piutang PNBP.
(4) Penatausahaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk membantu Satker Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau perjanjian/kontrak antara Satker Instansi Pengelola PNBP dan Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan ditemukan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dan Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP tidak memenuhi kewajiban penatausahaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(6) Sanksi kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 37 ayat (5) merupakan sanksi administratif yang dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administrasi;
c. pemotongan imbal jasa dan bonus;
d. penghapusan imbal jasa dan bonus;
e. penambahan bagian pemerintah atas yang dikelola Mitra Instansi Pengelola PNBP di atas tarif yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP; dan/atau
f. pencabutan status sebagai Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(7) Ketentuan mengenai pengenaan, bentuk, dan jenis sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dituangkan dalam kontrak/perjanjian kerja sama/nota kesepahaman.
(1) Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang wajib menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang kepada Satker Instansi Pengelola PNBP.
(2) Laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara periodik setiap semester.
(3) Laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang wajib disampaikan secara perodik paling lama 20 (dua puluh) hari setelah periode laporan berakhir.
(4) Laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat jenis, periode, dan jumlah PNBP dengan melengkapi data dukung terkait realisasi PNBP.
(5) Dalam hal Wajib Bayar tidak menyampaikan laporan realisasi PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP wajib menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penerimaan, penggunaan dana PNBP, dan laporan Piutang PNBP kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara periodik setiap semester.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah periode laporan berakhir.
(1) Satker Instansi Pengelola PNBP wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai laporan realisasi penerimaan, penggunaan dana PNBP, dan laporan Piutang PNBP kepada Kepala UO.
(2) Kepala UO wajib menyampaikan laporan bulanan, triwulan, dan semester mengenai laporan realisasi penerimaan, penggunaan dana PNBP, dan laporan Piutang PNBP kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah periode laporan berakhir.
Laporan realisasi penerimaan, penggunaan dana PNBP, dan laporan Piutang PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 paling sedikit memuat jenis PNBP, periode laporan, dan jumlah PNBP, dan jumlah penggunaan dana PNBP beserta data dukung terkait realisasi penerimaan dan PNBP Terutang.
(1) Pengawasan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d di lingkungan Kemhan dan TNI dilakukan oleh APIP.
(2) Pengawasan PNBP di lingkungan Kemhan dan TNI dilakukan terhadap:
a. pemenuhan kewajiban PNBP; dan/atau
b. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
(1) Satker Instansi Pengelola PNBP melaksanakan pengawasan intern atas Pengelolaan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Pengawasan intern atas Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh APIP yang bertanggungjawab langsung kepada Menteri dan/atau Kepala UO.
(3) Satker Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan pengawasan atas kewajiban Pengelolaan PNBP yang dilakukan oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(1) APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) wajib membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan dan/atau Kepala UO.
(2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kesimpulan dan/atau rekomendasi berupa:
a. perbaikan regulasi;
b. perbaikan proses bisnis;
c. perbaikan sistem;
d. usulan permintaan pemeriksaan PNBP dalam hal memenuhi kriteria permintaan pemeriksaan;
e. usulan penghentian layanan terhadap Wajib Bayar; dan/atau
f. pertimbangan terkait permohonan koreksi Surat Tagihan PNBP, keringanan PNBP, dan/atau pengembalian PNBP.
(3) Kesimpulan dan/atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditindaklanjuti oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Satker Instansi Pengelola PNBP, dan Mitra Instansi Pengelola PNBP sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya.
(4) APIP menyampaikan tindak lanjut rekomendasi kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan dan/atau Kepala UO paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
(5) APIP menyampaikan tindak lanjut rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.