Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan penyusunan dan penyampaian Rencana PNBP oleh Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan. (2) Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun Rencana PNBP untuk tahun anggaran yang direncanakan dan prakiraan maju Rencana PNBP untuk 3 (tiga) tahun anggaran setelah tahun anggaran yang direncanakan. (3) Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan menyampaikan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan paling lambat pada bulan Januari. (4) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk Rencana PNBP berupa: a. Target PNBP; dan b. Target dan Pagu Penggunaan Dana PNBP. (5) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun secara realistis, optimal, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Penyusunan Rencana PNBP dalam bentuk Target dan Pagu Penggunaan Dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan penggunaan dana PNBP dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda