Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN
Teks Saat Ini
Laporan realisasi penerimaan, penggunaan dana PNBP, dan laporan Piutang PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 paling sedikit memuat jenis PNBP, periode laporan, dan jumlah PNBP, dan jumlah penggunaan dana PNBP beserta data dukung terkait realisasi penerimaan dan PNBP Terutang.
Koreksi Anda
