Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan oleh: a. Satker Instansi Pengelola PNBP; b. Mitra Instansi Pengelola PNBP; atau c. Wajib Bayar. (2) Dalam hal Satker Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP, PNBP Terutang dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP. (3) Dalam hal sebagian atau seluruh formulasi perhitungan belum dapat dipastikan oleh Satker Instansi Pengelola PNBP, PNBP Terutang dapat dihitung oleh Wajib Bayar. (4) Tata cara penentuan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda