Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satker Instansi Pengelola PNBP wajib mengelola Piutang PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang piutang negara. (2) Satker Instansi Pengelola PNBP dapat dibantu oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP dalam hal pengelolaan Piutang PNBP. (3) Satker Instansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanakan pengelolaan Piutang PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda