Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) wajib membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan dan/atau Kepala UO. (2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kesimpulan dan/atau rekomendasi berupa: a. perbaikan regulasi; b. perbaikan proses bisnis; c. perbaikan sistem; d. usulan permintaan pemeriksaan PNBP dalam hal memenuhi kriteria permintaan pemeriksaan; e. usulan penghentian layanan terhadap Wajib Bayar; dan/atau f. pertimbangan terkait permohonan koreksi Surat Tagihan PNBP, keringanan PNBP, dan/atau pengembalian PNBP. (3) Kesimpulan dan/atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditindaklanjuti oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Satker Instansi Pengelola PNBP, dan Mitra Instansi Pengelola PNBP sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangannya. (4) APIP menyampaikan tindak lanjut rekomendasi kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan dan/atau Kepala UO paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. (5) APIP menyampaikan tindak lanjut rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
Koreksi Anda