Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Satker Instansi Pengelola PNBP tidak memenuhi kewajiban Penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda