Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan melakukan konsolidasi data dan menyusun permohonan persetujuan penggunaan dana PNBP untuk ditandatangani Menteri.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan surat permohonan penggunaan dana PNBP kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan yang disertai dengan proposal yang memuat dokumen permohonan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).
(3) Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan memberikan persetujuan atas penggunaan sebagian dana PNBP, Menteri menyampaikan pemberitahuan kepada Satker Instansi Pengelola PNBP secara berjenjang untuk menindaklanjuti persetujuan atas penggunaan sebagian dana PNBP.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pencairan penggunaan dana PNBP mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan maksimum pencairan dana PNBP.
Koreksi Anda
