Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d di lingkungan Kemhan dan TNI dilakukan oleh APIP. (2) Pengawasan PNBP di lingkungan Kemhan dan TNI dilakukan terhadap: a. pemenuhan kewajiban PNBP; dan/atau b. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
Koreksi Anda