Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d di lingkungan Kemhan dan TNI dilakukan oleh APIP.
(2) Pengawasan PNBP di lingkungan Kemhan dan TNI dilakukan terhadap:
a. pemenuhan kewajiban PNBP; dan/atau
b. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
Koreksi Anda
