Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana PNBP disusun dan direncanakan secara berjenjang mulai dari tingkat Satker Instansi Pengelola PNBP, UO sampai dengan tingkat Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(2) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk proposal paling sedikit memuat:
a. pokok-pokok kebijakan PNBP;
b. perkiraan realisasi PNBP tahun anggaran berjalan;
c. Target PNBP untuk tahun anggaran yang direncanakan dan perkiraan maju untuk 3 (tiga) tahun anggaran berikutnya;
d. justifikasi atas peningkatan atau penurunan Target PNBP tahun anggaran yang direncanakan terhadap Target PNBP tahun anggaran berjalan;
e. perkiraan realisasi penggunaan dana PNBP tahun anggaran berjalan dalam hal Satker Instansi Pengelola PNBP telah memiliki persetujuan penggunaan dana PNBP;
f. Pagu Penggunaan PNBP untuk tahun anggaran yang direncanakan dan perkiraan maju untuk 3 (tiga) tahun anggaran berikutnya dalam hal Satker Instansi Pengelola PNBP telah memiliki persetujuan penggunaan dana PNBP; dan
g. penjelasan capaian realisasi kinerja PNBP dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Penyampaian proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampirkan dengan arsip data komputer Rencana PNBP.
(4) Penyampaian proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan sistem informasi PNBP online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
