Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh Satker Instansi Pengelola PNBP dalam Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) mengacu pada standar akuntansi dan mekanisme penatausahaan penerimaan negara yang berlaku bagi Satker Instansi Pengelola PNBP.
(2) Penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh Wajib Bayar meliputi:
a. pencatatan transaksi keuangan yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran PNBP; dan
b. penyimpanan bukti setor dan dokumen pendukung terkait PNBP.
(3) Dalam hal Satker Instansi Pengelola PNBP dibantu oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan Penatausahaan PNBP yang meliputi pencatatan:
a. pemungutan PNBP;
b. transaksi penyetoran PNBP;
c. penetapan PNBP Terutang;
d. penagihan PNBP Terutang; dan/atau
e. pengelolaan Piutang PNBP.
(4) Penatausahaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk membantu Satker Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau perjanjian/kontrak antara Satker Instansi Pengelola PNBP dan Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan ditemukan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dan Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP tidak memenuhi kewajiban penatausahaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(6) Sanksi kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 37 ayat (5) merupakan sanksi administratif yang dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administrasi;
c. pemotongan imbal jasa dan bonus;
d. penghapusan imbal jasa dan bonus;
e. penambahan bagian pemerintah atas yang dikelola Mitra Instansi Pengelola PNBP di atas tarif yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP; dan/atau
f. pencabutan status sebagai Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(7) Ketentuan mengenai pengenaan, bentuk, dan jenis sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dituangkan dalam kontrak/perjanjian kerja sama/nota kesepahaman.
Koreksi Anda
