Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penyusunan dan penyampaian Rencana PNBP, sebagai berikut: a. tingkat Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan: 1. membuat surat kepada Kepala UO untuk menyampaikan Rencana PNBP berupa usulan target dan Pagu penggunaan dana PNBP; 2. melaksanakan penelitian konfirmasi dan konsolidasi terhadap Rencana PNBP yang diajukan oleh UO di lingkungan Kemhan dan TNI; 3. menyusun dan menyampaikan Rencana PNBP kepada Direktur Jenderal Anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan paling lambat pada minggu kedua bulan Januari tahun anggaran berjalan; 4. menyampaikan penyesuaian atas Rencana PNBP kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan paling lambat 1 (satu) minggu setelah disampaikannya pagu indikatif apabila terjadi perubahan kebijakan Pemerintah yang mengakibatkan perubahan Rencana PNBP; dan 5. melakukan pemutakhiran Rencana PNBP berdasarkan Rencana PNBP yang telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG APBN, dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 1 (satu) minggu setelah APBN ditetapkan. b. tingkat UO Kemhan dilaksanakan oleh Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Kemhan, tingkat UO Mabes TNI dilaksanakan oleh Asisten Perencanaan Umum Panglima TNI, tingkat UO TNI Angkatan Darat dilaksanakan oleh Asisten Perencanaan dan Anggaran Kasad, tingkat UO TNI Angkatan Laut dilaksanakan oleh Asisten Perencanaan dan Anggaran Kasal, dan tingkat UO TNI Angkatan Udara dilaksanakan oleh Asisten Perencanaan dan Anggaran Kasau: 1. membuat surat edaran kepada Satker pengelola PNBP untuk menyampaikan Rencana PNBP berupa usulan Target dan Pagu Penggunaan PNBP; 2. melaksanakan penelitian konfirmasi dan konsolidasi terhadap Rencana PNBP yang ajukan oleh Satker dijajarannya; 3. menyusun dan menyampaikan Rencana PNBP kepada Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan paling lambat pada minggu pertama bulan Januari tahun anggaran berjalan; 4. menyampaikan penyesuaian atas Rencana PNBP secara berjenjang kepada Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan paling lambat 3 (tiga) hari setelah disampaikan Pagu Indikatif terjadi perubahan kebijakan pemerintah yang mengakibatkan perubahan Rencana PNBP; 5. menyampaikan usulan perubahan Rencana PNBP dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) disertai penjelasan atas perubahan asumsi dan/atau perubahan kebijakan apabila terdapat perubahan asumsi; dan 6. usulan perubahan Rencana PNBP paling lambat diterima Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan minggu kedua bulan Januari. c. tingkat Satker Instansi Pengelola PNBP dilaksanakan oleh Satker Instansi Pengelola PNBP: 1. menyusun usulan Rencana PNBP dalam Pagu Indikatif yang disampaikan secara berjenjang; dan 2. menyampaikan usulan perubahan Rencana PNBP disertai penjelasan yang disampaikan kepada Kepala UO paling lambat 1 (satu) hari setelah disampaikannya Pagu Indikatif apabila terdapat perubahan asumsi. (2) Hasil penelitian atas pemutakhiran Rencana PNBP oleh Direktur Jenderal Anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan digunakan sebagai penetapan Target PNBP yang dituangkan dalam rincian pendapatan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN dan menjadi salah satu bahan penetapan dokumen penganggaran tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda