Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat mengusulkan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Penggunaan dana PNBP yang diusulkan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. diproritaskan untuk membiayai kegiatan pelayanan yang menghasilkan PNBP; dan
b. diproritaskan untuk Satker atau UO penghasil PNBP.
(3) Sebagian dana dari suatu jenis PNBP dapat digunakan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis PNBP tersebut oleh Satker Instansi Pengelola PNBP dalam rangka:
a. penyelenggaraan Pengelolaan PNBP;
b. peningkatan kualitas penyelenggaran Pengelolaan PNBP;
c. kegiatan lainnya; dan/atau
d. optimalisasi PNBP.
(4) Besaran bagian dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(5) Satker Instansi Pengelola PNBP menyusun usulan penggunaan dana PNBP dan surat permohonan persetujuan penggunaan dana PNBP secara berjenjang ditujukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan.
Koreksi Anda
