Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Satker Instansi Pengelola PNBP dapat mengusulkan revisi perkiraan penerimaan yang bersumber dari PNBP dalam dokumen penganggaran tahun berjalan sesuai kewenangan.
(2) Revisi perkiraan penerimaan yang bersumber dari PNBP dapat menjadi dasar perubahan pagu penggunaan PNBP dalam dokumen penganggaran.
(3) Dalam hal revisi perkiraan penerimaan yang bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, maka Satker Instansi Pengelola PNBP harus melakukan pemutakhiran perkiraan penerimaan yang bersumber dari PNBP per Satker dalam dokumen penganggaran.
(4) Revisi perkiraan penerimaan yang bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemutakhiran perkiraan penerimaan yang bersumber dari PNBP per Satker dalam dokumen penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui mekanisme revisi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
