Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP melalui Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan dan Kepala UO sesuai tugas dan kewenangannya melakukan monitoring secara periodik atas pelaksanaan PNBP tahun anggaran berjalan.
(2) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti oleh APIP dengan melakukan pengawasan PNBP.
(3) Satker Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan monitoring secara periodik atas pembayaran dan penyetoran PNBP Terutang dalam hal PNBP Terutang dihitung oleh Satker Instansi Pengelola PNBP.
(4) Satker Instansi Pengelola PNBP yang tidak melakukan monitoring dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
