Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi:
a. penentuan PNBP Terutang;
b. pemungutan PNBP;
c. pembayaran dan penyetoran PNBP;
d. pengelolaan Piutang PNBP;
e. penetapan dan penagihan PNBP Terutang; dan
f. penggunaan dana PNBP.
Koreksi Anda
