Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi: a. penentuan PNBP Terutang; b. pemungutan PNBP; c. pembayaran dan penyetoran PNBP; d. pengelolaan Piutang PNBP; e. penetapan dan penagihan PNBP Terutang; dan f. penggunaan dana PNBP.
Koreksi Anda