Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat permohonan persetujuan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) diajukan dengan melampirkan dokumen pendukung dalam bentuk proposal berupa: a. kerangka acuan kerja; dan b. rincian kegiatan yang akan didanai dan rincian anggaran biaya atau dokumen lain yang menunjukkan kebutuhan pendanaan kegiatan selama 3 (tiga) tahun ke depan. (2) Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. latar belakang; b. tujuan penggunaan dana PNBP; c. jenis PNBP yang diusulkan untuk penggunaan dana PNBP; d. usulan besaran penggunaan dana PNBP; dan e. pola penggunaan PNBP.
Koreksi Anda