Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Surat permohonan persetujuan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) diajukan dengan melampirkan dokumen pendukung dalam bentuk proposal berupa:
a. kerangka acuan kerja; dan
b. rincian kegiatan yang akan didanai dan rincian anggaran biaya atau dokumen lain yang menunjukkan kebutuhan pendanaan kegiatan selama 3 (tiga) tahun ke depan.
(2) Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. latar belakang;
b. tujuan penggunaan dana PNBP;
c. jenis PNBP yang diusulkan untuk penggunaan dana PNBP;
d. usulan besaran penggunaan dana PNBP; dan
e. pola penggunaan PNBP.
Koreksi Anda
