Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Satker Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan verifikasi atas pembayaran atau penyetoran PNBP Terutang yang dihitung oleh Wajib Bayar.
(2) Satker Instansi Pengelola PNBP yang tidak melakukan verifikasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
