Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satker Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan verifikasi atas pembayaran atau penyetoran PNBP Terutang yang dihitung oleh Wajib Bayar. (2) Satker Instansi Pengelola PNBP yang tidak melakukan verifikasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda