Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN
Teks Saat Ini
Mekanisme penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
