Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Tagihan PNBP, terdiri atas: a. Surat Tagihan PNBP pertama; b. Surat Tagihan PNBP kedua; dan c. Surat Tagihan PNBP ketiga. (2) Surat Tagihan PNBP pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil monitoring, hasil verifikasi, laporan hasil pemeriksaan, atau sumber lainnya diterima, kecuali yang berasal dari putusan pengadilan. (3) Dalam hal Wajib Bayar tidak melunasi seluruh atau sebagian PNBP Terutang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Tagihan PNBP pertama, maka Surat Tagihan PNBP kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah jangka waktu 1 (satu) bulan berakhir. (4) Dalam hal Wajib Bayar tidak melunasi seluruh atau sebagian PNBP Terutang dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal Surat Tagihan PNBP kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP Ketiga kepada Wajib Bayar selambat- lambatnya pada hari kerja berikutnya setelah jangka waktu 2 (dua) bulan berakhir. (5) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Tagihan PNBP Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c Wajib Bayar tidak melunasi seluruh PNBP Terutang: a. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan PNBP kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses sesuai dengan ketentuan perundang- undangan di bidang piutang negara paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak jangka waktu 3 (tiga) bulan berakhir; atau b. Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan Surat Penerusan Tagihan PNBP kepada Satker Instansi Pengelola PNBP paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak jangka waktu 3 (tiga) bulan berakhir. (6) Dalam hal Wajib Bayar tidak melakukan pemenuhan kewajiban atas Surat Tagihan PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP dapat mengajukan permintaan penghentian akses layanan kode billing Wajib Bayar kepada Direktorat Jenderal Anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda