Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN
Teks Saat Ini
Satker Instansi Pengelola PNBP yang mendapat pelimpahan wewenang dari Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, menugaskan kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP dan melakukan pemungutan PNBP Terutang berdasarkan jenis dan tarif PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
