Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan monitoring secara periodik atas pembayaran dan penyetoran PNBP Terutang dalam hal PNBP Terutang dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(2) Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak melakukan monitoring dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
