Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Satker Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib MENETAPKAN PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terjadi kurang bayar PNBP Terutang, Penetapan PNBP Terutang dilakukan berdasarkan:
a. hasil monitoring dan/atau verifikasi oleh Satker Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP;
b. laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar;
c. putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan
d. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Satker Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
