Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satker Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib MENETAPKAN PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terjadi kurang bayar PNBP Terutang, Penetapan PNBP Terutang dilakukan berdasarkan: a. hasil monitoring dan/atau verifikasi oleh Satker Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP; b. laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar; c. putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan d. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal Satker Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda