Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Satker Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP, dan Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang wajib menatausahakan PNBP sesuai kewenangannya.
(2) Penatausahaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di wilayah yurisdiksi INDONESIA dan disusun dalam:
a. bahasa INDONESIA dengan menggunakan satuan mata uang rupiah; dan/atau
b. bahasa asing dengan menggunakan satuan mata uang asing yang diijinkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Dokumen yang menjadi dasar penatausahaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun.
(4) Dalam hal Satker Instansi Pengelola PNBP tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
