Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran dan penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, ke Kas Negara dilakukan dengan menggunakan dokumen atau sarana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dokumen atau sarana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sebagai bukti penerimaan negara.
Koreksi Anda
