Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran dan penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, ke Kas Negara dilakukan dengan menggunakan dokumen atau sarana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dokumen atau sarana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sebagai bukti penerimaan negara.
Koreksi Anda