Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP wajib menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penerimaan, penggunaan dana PNBP, dan laporan Piutang PNBP kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara periodik setiap semester. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah periode laporan berakhir.
Koreksi Anda