Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Satker Instansi Pengelola PNBP wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai laporan realisasi penerimaan, penggunaan dana PNBP, dan laporan Piutang PNBP kepada Kepala UO.
(2) Kepala UO wajib menyampaikan laporan bulanan, triwulan, dan semester mengenai laporan realisasi penerimaan, penggunaan dana PNBP, dan laporan Piutang PNBP kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah periode laporan berakhir.
Koreksi Anda
