Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Wajib Bayar belum melakukan pembayaran PNBP Terutang, Satker Instansi Pengelola PNBP mencatat PNBP Terutang sebagai Piutang PNBP.
(2) Satker Instansi Pengelola PNBP membuat laporan Piutang PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan secara berkala.
(3) Penyampaian laporan Piutang PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan bersamaan dengan penyampaian laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP.
(4) Pencatatan Piutang PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan piutang negara.
Koreksi Anda
