Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan verifikasi atas PNBP Terutang yang dihitung oleh Wajib Bayar dalam hal Satker Instansi Pengelola PNBP dibantu oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(2) Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak melakukan verifikasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
