Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan tertentu di luar mekanisme pembayaran dan penyetoran yang diakui sebagai PNBP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat PNBP yang terlebih dahulu harus diperhitungkan kewajiban pemerintah sesuai kontrak dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan, penyetoran PNBP dilakukan dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
