Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satker Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP, dan Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP terutang, menyusun pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c atas Pengelolaan PNBP. (2) Pertanggungjawaban PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penatausahaan PNBP; dan b. pelaporan PNBP.
Koreksi Anda