Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Satker Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP, dan Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP terutang, menyusun pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c atas Pengelolaan PNBP.
(2) Pertanggungjawaban PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penatausahaan PNBP; dan
b. pelaporan PNBP.
Koreksi Anda
