Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PENGELOLAANPENERIMAANNEGARABUKANPAJAK DILINGKUNGANKEMENTERIANPERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Wajib Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang wajib menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang kepada Satker Instansi Pengelola PNBP.
(2) Laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara periodik setiap semester.
(3) Laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang wajib disampaikan secara perodik paling lama 20 (dua puluh) hari setelah periode laporan berakhir.
(4) Laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat jenis, periode, dan jumlah PNBP dengan melengkapi data dukung terkait realisasi PNBP.
(5) Dalam hal Wajib Bayar tidak menyampaikan laporan realisasi PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Koreksi Anda
