PENYELENGGARAAN BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN
Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman meliputi:
a. penguatan tata kelola;
b. edukasi Warga Sekolah;
c. penguatan peran Warga Sekolah;
d. respons dan penanganan pelanggaran;
e. tanggung jawab Kementerian dan Pemerintah Daerah; dan
f. peran pemangku kepentingan.
Penguatan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan melalui:
a. deteksi dini; dan
b. penyusunan tata tertib, kode etik, dan prosedur operasional standar.
(1) Deteksi dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan oleh Sekolah untuk mengidentifikasi potensi gangguan keamanan dan kenyamanan Warga Sekolah di lingkungan Sekolah.
(2) Deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara rutin melalui:
a. pengenalan karakteristik dan kebutuhan perkembangan Murid;
b. identifikasi dan pemantauan perubahan perilaku Warga Sekolah yang mengindikasikan adanya masalah psikososial;
c. identifikasi Warga Sekolah yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan Sekolah;
d. identifikasi titik rawan yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan di dalam lingkungan Sekolah; dan
e. menyediakan kanal pengaduan dan aspirasi yang:
1. mudah diakses oleh Warga Sekolah, termasuk penyandang disabilitas;
2. menjamin kerahasiaan pelapor; dan
3. terhubung langsung dengan Kepala Sekolah dan/atau guru yang ditunjuk.
(3) Hasil deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Kepala Sekolah sebagai dasar peningkatan keamanan dan kenyamanan Sekolah secara berkelanjutan.
(1) Penyusunan tata tertib, kode etik, dan prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan Sekolah dengan melibatkan Warga Sekolah dan pemangku kepentingan sesuai kebutuhan.
(2) Tata tertib dan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat tata nilai, sikap, dan perilaku yang harus ditaati oleh Warga Sekolah.
(3) Prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tata cara dalam melakukan kegiatan
tertentu yang menjadi pedoman baku dalam mendukung penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Edukasi Warga Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilaksanakan melalui:
a. penguatan kapasitas; dan
b. pengintegrasian dalam kegiatan pembelajaran.
(1) Penguatan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a bagi Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik meliputi:
a. pengembangan kompetensi sesuai standar kompetensi;
b. kemampuan deteksi dini;
c. penanganan pelanggaran;
d. pemahaman terhadap ragam disabilitas dan kebutuhan khusus; dan
e. keselamatan dan pelindungan di lingkungan Sekolah.
(2) Penguatan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a bagi Murid meliputi :
a. dukungan psikologis awal;
b. komunikasi efektif;
c. kesehatan mental; dan
d. pendidikan keadilan dan kesetaraan gender serta inklusivitas.
(1) Pengintegrasian dalam pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan melalui:
a. intrakurikuler;
b. kokurikuler; dan
c. ekstrakurikuler.
(2) Intrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui penguatan nilai karakter baik dalam materi pembelajaran maupun metode pengajaran.
(3) Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu;
b. Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak INDONESIA Hebat;
dan/atau
c. bentuk lainnya yang mengacu pada kurikulum Sekolah dan/atau kebijakan pemerintah.
(4) Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui:
a. krida;
b. karya ilmiah;
c. latihan olah bakat dan olah minat;
d. kegiatan keagamaan; dan/atau
e. bentuk kegiatan lainnya sesuai dengan kebijakan pemerintah dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penguatan Peran Warga Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilaksanakan melalui:
a. pembagian peran Warga Sekolah;
b. manajemen kelas;
c. keteladanan Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik; dan
d. penerapan budaya positif.
(1) Manajemen kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b diterapkan oleh Guru untuk membangun suasana pembelajaran yang aman dan nyaman serta mengelola perilaku dan kebiasaan Murid yang disepakati bersama.
(2) Dalam menerapkan manajemen kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Guru menyusun kesepakatan kelas dengan melibatkan Murid.
(3) Kesepakatan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. nilai kebajikan;
b. interaksi yang saling menghargai; dan
c. tindakan pembinaan yang mendidik terhadap pelanggaran kesepakatan bersama.
(4) Pelaksanaan kesepakatan kelas dapat ditinjau dan disesuaikan dengan kebutuhan.
Keteladanan Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c diwujudkan melalui sikap, perilaku, dan tindakan yang ditunjukkan dengan:
a. bersikap ramah, terbuka, dan menghargai pendapat;
b. berkomunikasi dengan baik dan santun;
c. berintegritas dan disiplin; dan
d. berperilaku sesuai dengan tata tertib dan kode etik.
(1) Penerapan budaya positif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d dilakukan melalui pembiasaan nilai karakter dan perbuatan mulia dalam kehidupan di lingkungan Sekolah.
(2) Nilai karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.
(3) Perbuatan mulia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan implementasi nilai karakter yang membentuk keadaban sosial.
Pelanggaran terhadap Budaya Sekolah Aman dan Nyaman terdiri atas pelanggaran terhadap:
a. tata tertib dan/atau kode etik; dan
b. ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelanggaran terhadap tata tertib dan/atau kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a ditangani oleh Sekolah melalui Penanganan Pelanggaran Kolaboratif.
(2) Penanganan Pelanggaran Kolaboratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. identifikasi dan klasifikasi laporan atau temuan dugaan pelanggaran;
b. penanganan dugaan pelanggaran; dan
c. penyusunan kesimpulan dan rekomendasi.
(3) Penanganan Pelanggaran Kolaboratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan untuk:
a. memastikan pelindungan dan pengamanan kepada korban dari bahaya, ancaman, atau kekerasan;
b. memberikan edukasi kepada pelanggar terkait kesalahan dan tanggung jawabnya; dan
c. memulihkan kondisi keamanan dan kenyamanan Sekolah.
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, ditindaklanjuti Sekolah melalui mekanisme rujukan.
(2) Mekanisme rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditangani oleh Pokja sesuai kewenangan.
(3) Dalam pelaksanaan mekanisme rujukan, Kepala Sekolah melakukan:
a. identifikasi dan klasifikasi laporan atau temuan dugaan pelanggaran;
b. pelaporan dugaan pelanggaran kepada Pokja; dan
c. koordinasi dengan Orang Tua atau Wali Murid dalam hal dugaan pelanggaran melibatkan Murid.
Dalam hal dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan oleh Kepala Sekolah, Warga Sekolah melaporkan dugaan pelanggaran dimaksud kepada Pokja.
(1) Proses penanganan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang melibatkan Murid dilakukan tanpa mengakibatkan terputusnya hak pendidikan Murid.
(2) Dalam hal kesimpulan proses penanganan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 dinyatakan tidak terbukti, yang bersangkutan berhak memperoleh pemulihan, meliputi pemulihan nama baik, pengembalian hak, dan akses dukungan pemulihan psikologis.
(1) Kementerian bertanggung jawab atas penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di tingkat nasional.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian melakukan:
a. penyusunan dan penetapan kebijakan, pedoman, modul, dan program;
b. edukasi;
c. pembinaan;
d. supervisi dan pemantauan; dan
e. koordinasi lintas sektor.
(3) Kementerian dapat memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah, Sekolah, dan Pemangku Kepentingan yang berperan dan mendukung penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di daerah.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Pokja.
(1) Gubernur membentuk Pokja untuk penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang menjadi kewenangan provinsi.
(2) Bupati/wali kota membentuk Pokja untuk penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.
(1) Pokja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur.
(2) Pokja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota.
(1) Dalam penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, Pokja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), Pokja provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya mempunyai tugas dan fungsi:
a. melakukan sosialisasi dan/atau kampanye kepada Masyarakat;
b. melakukan edukasi kepada Warga Sekolah dan pemangku kepentingan;
c. memfasilitasi peningkatan kapasitas Guru dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik;
d. memfasilitasi penyediaan sarana prasarana;
e. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dari Sekolah;
f. melakukan verifikasi dan analisis awal atas laporan yang diterima;
g. mengoordinasikan penentuan bentuk penanganan lanjutan sesuai kewenangan;
h. memfasilitasi proses penanganan dugaan pelanggaran kepada instansi yang berwenang;
i. melakukan pemantauan penanganan pelanggaran terhadap Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang telah dirujuk; dan
j. melakukan pemantauan berkala terhadap penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Sekolah serta memberikan rekomendasi perbaikan.
(2) Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pokja:
a. menyediakan layanan pengaduan; dan
b. memfasilitasi pendampingan berupa konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi, bimbingan sosial dan rohani, dan/atau layanan pendampingan lain sesuai kebutuhan.
(3) Dalam hal tindak lanjut pelaporan dugaan pelanggaran dari pihak Sekolah, Pokja melakukan:
a. telaah laporan dugaan pelanggaran;
b. pemeriksaan;
c. penyusunan kesimpulan dan rekomendasi rujukan;
dan
d. koordinasi rujukan penanganan pelanggaran, pendampingan, rehabilitasi, dan pemulihan.
(4) Dalam proses penanganan dugaan pelanggaran, Pokja menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan korban.
(1) Susunan organisasi Pokja terdiri atas:
a. ketua;
b. wakil ketua;
c. koordinator; dan
d. anggota
(2) Ketua Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh sekretaris daerah.
(3) Wakil ketua Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan perencanaan pembangunan daerah.
(4) Koordinator Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan.
(5) Anggota Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas unsur perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya baik provinsi dan kabupaten/kota yang ditetapkan oleh kepala daerah.
(6) Anggota Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan:
a. bidang pendidikan;
b. bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
c. bidang sosial;
d. bidang kesehatan;
e. bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; dan
f. bidang komunikasi dan informasi.
(7) Anggota Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat melibatkan:
a. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. tokoh masyarakat, akademisi, atau organisasi profesi terkait;
c. organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam isu pelindungan anak dan/atau pendidikan; dan/atau
d. mitra kerja pemerintah yang relevan.
(1) Ketua Pokja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(2) memiliki tugas:
a. memimpin pelaksanaan tugas Pokja;
b. MENETAPKAN rencana kerja tahunan dan memastikan integrasi program Pokja ke dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah;
c. melakukan koordinasi tugas dan fungsi anggota Pokja;
d. melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan program Budaya Sekolah Aman dan Nyaman; dan
e. melakukan koordinasi lintas perangkat daerah jika diperlukan;
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua Pokja dibantu oleh wakil ketua Pokja.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pokja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, ketua Pokja dibantu oleh koordinator Pokja.
(1) Masa tugas Pokja selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dalam satu kali masa jabatan.
(2) Dalam hal Pokja belum terbentuk, fungsi koordinasi dan rujukan dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, bekerja sama dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
(1) Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dilaksanakan dengan melibatkan peran pemangku kepentingan.
(2) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Orang Tua atau Wali;
b. Komite Sekolah;
c. Masyarakat; dan
d. Media.
Peran Orang Tua atau Wali Murid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a meliputi:
a. penyelarasan nilai dan pola pengasuhan di rumah dengan pendidikan karakter yang berlaku di Sekolah;
b. komunikasi aktif dan konstruktif dengan Sekolah terkait perkembangan Murid;
c. pemantauan dan pendampingan aktivitas Murid di luar jam sekolah, termasuk aktivitas di ruang digital, secara proporsional dan sesuai dengan tahap perkembangan Murid;
d. pembentukan forum komunikasi untuk koordinasi dengan pihak Sekolah; dan
e. pelaksanaan kelas Orang Tua.
Peran Komite Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b meliputi:
a. pemberian pertimbangan dalam penentuan dan penyelenggaraan kebijakan, program dan anggaran;
b. penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dari Pemangku Kepentingan lainnya;
c. pengawasan penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
d. tindak lanjut keluhan, saran, kritik dan aspirasi Warga Sekolah dan pemangku kepentingan, serta hasil pengawasan Komite Sekolah.
(1) Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c meliputi:
a. keterlibatan dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan di sekitar Sekolah;
b. pemberian edukasi atau pendampingan yang sesuai dengan pembelajaran di Sekolah;
c. menjalin kerja sama dengan Sekolah untuk memperkuat pelaksanaan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman; dan
d. dukungan lain yang relevan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama yang melibatkan Pemerintah Daerah atau pemerintah desa/kelurahan setempat.
(3) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit memuat:
a. komitmen Masyarakat untuk tidak memfasilitasi perilaku menyimpang Murid;
b. mekanisme deteksi dini dan pelaporan dari Masyarakat kepada Sekolah; dan
c. sanksi sosial atau administratif yang bersifat edukatif, tidak diskriminatif, tidak melanggar hak anak, serta disepakati bersama sesuai dengan kearifan lokal dan peraturan perundang-undangan.
(1) Peran Media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(2) huruf d meliputi :
a. penyebarluasan informasi dan praktik baik penerapan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman;
b. penyediaan konten edukatif yang mengutamakan pelindungan dan mendukung kesehatan mental Murid; dan
c. penerapan prinsip jurnalisme yang mengutamakan pelindungan Murid dalam setiap pemberitaan.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran keamanan dan kenyamanan di Sekolah, Media dan penyedia platform digital didorong untuk berperan aktif dengan cara:
a. mengutamakan pelindungan identitas Warga Sekolah, baik sebagai korban, pelaku, maupun saksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. menghindari pemberitaan yang bersifat sensasional, stigmatisasi, atau yang dapat memicu peniruan perilaku negatif; dan
c. mengedepankan perspektif pemulihan dan edukasi dalam narasi pemberitaan.