Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Teks Saat Ini
Kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural yang aman dan nyaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf c mencakup:
a. pemberian kesempatan yang setara untuk berpendapat, berekspresi, serta mengembangkan bakat dan minat tanpa membedakan latar belakang;
b. penguatan dukungan psikologis dan sosial bagi Warga Sekolah dalam pengelolaan emosi, daya tahan mental, dan kemampuan beradaptasi;
c. penguatan lingkungan inklusif yang menghargai keberagaman; dan
d. penguatan hubungan antar-Warga Sekolah yang setara, saling menghormati, dan saling memuliakan.
Koreksi Anda
