Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural yang aman dan nyaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c mencakup: a. pemberian kesempatan yang setara untuk berpendapat, berekspresi, serta mengembangkan bakat dan minat tanpa membedakan latar belakang; b. penguatan dukungan psikologis dan sosial bagi Warga Sekolah dalam pengelolaan emosi, daya tahan mental, dan kemampuan beradaptasi; c. penguatan lingkungan inklusif yang menghargai keberagaman; dan d. penguatan hubungan antar-Warga Sekolah yang setara, saling menghormati, dan saling memuliakan.
Koreksi Anda