Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dilaksanakan dengan melibatkan peran pemangku kepentingan.
(2) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Orang Tua atau Wali;
b. Komite Sekolah;
c. Masyarakat; dan
d. Media.
Koreksi Anda
