Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dilaksanakan dengan melibatkan peran pemangku kepentingan. (2) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Orang Tua atau Wali; b. Komite Sekolah; c. Masyarakat; dan d. Media.
Koreksi Anda