Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Teks Saat Ini
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dilaksanakan dalam cakupan wilayah:
a. lingkungan di dalam Sekolah;
b. lokasi kegiatan pembelajaran di luar lingkungan Sekolah;
dan
c. ruang digital atau media daring yang berkaitan dengan aktivitas pendidikan atau interaksi sosial Warga Sekolah.
Koreksi Anda
