Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Teks Saat Ini
Pelindungan fisik yang aman dan nyaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b mencakup:
a. pengondisian lahan, bangunan, dan ruang yang sesuai standar sarana prasarana;
b. pengondisian akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas;
c. pengondisian lingkungan Sekolah yang mendukung pola hidup sehat dan bersih;
d. pengondisian lingkungan Sekolah yang meminimalkan area berisiko terjadinya perilaku dan kondisi tidak aman maupun tidak nyaman; dan
e. penguatan sistem keamanan yang mampu mencegah potensi gangguan keamanan dari dalam dan luar Sekolah.
Koreksi Anda
