Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan tata tertib, kode etik, dan prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan Sekolah dengan melibatkan Warga Sekolah dan pemangku kepentingan sesuai kebutuhan.
(2) Tata tertib dan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat tata nilai, sikap, dan perilaku yang harus ditaati oleh Warga Sekolah.
(3) Prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tata cara dalam melakukan kegiatan
tertentu yang menjadi pedoman baku dalam mendukung penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Koreksi Anda
