Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Pokja terdiri atas:
a. ketua;
b. wakil ketua;
c. koordinator; dan
d. anggota
(2) Ketua Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh sekretaris daerah.
(3) Wakil ketua Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan perencanaan pembangunan daerah.
(4) Koordinator Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan.
(5) Anggota Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas unsur perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya baik provinsi dan kabupaten/kota yang ditetapkan oleh kepala daerah.
(6) Anggota Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan:
a. bidang pendidikan;
b. bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
c. bidang sosial;
d. bidang kesehatan;
e. bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; dan
f. bidang komunikasi dan informasi.
(7) Anggota Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat melibatkan:
a. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. tokoh masyarakat, akademisi, atau organisasi profesi terkait;
c. organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam isu pelindungan anak dan/atau pendidikan; dan/atau
d. mitra kerja pemerintah yang relevan.
Koreksi Anda
