Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Pokja terdiri atas: a. ketua; b. wakil ketua; c. koordinator; dan d. anggota (2) Ketua Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh sekretaris daerah. (3) Wakil ketua Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan perencanaan pembangunan daerah. (4) Koordinator Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan. (5) Anggota Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas unsur perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya baik provinsi dan kabupaten/kota yang ditetapkan oleh kepala daerah. (6) Anggota Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan: a. bidang pendidikan; b. bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; c. bidang sosial; d. bidang kesehatan; e. bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana; dan f. bidang komunikasi dan informasi. (7) Anggota Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat melibatkan: a. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; b. tokoh masyarakat, akademisi, atau organisasi profesi terkait; c. organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam isu pelindungan anak dan/atau pendidikan; dan/atau d. mitra kerja pemerintah yang relevan.
Koreksi Anda