Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Teks Saat Ini
(1) Pembagian peran Warga Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, dilakukan dengan menentukan peran Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik serta pelibatan Murid dalam menciptakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di lingkungan Sekolah.
(2) Peran Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penetapan tata tertib, kode etik, dan prosedur operasional standar;
b. perencanaan kegiatan dan anggaran Sekolah untuk implementasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman;
c. supervisi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas Guru dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik;
d. edukasi kepada Warga Sekolah;
e. deteksi dini, respons, dan penanganan pelanggaran dalam hal terjadi pelanggaran terhadap Budaya Sekolah Aman dan Nyaman; dan
f. kemitraan dengan Orang Tua/Wali dan pemangku kepentingan dalam menciptakan dan menjaga Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
(3) Peran Guru dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik meliputi:
a. Pada pendidikan anak usia dini formal, sekolah dasar, dengan ketentuan:
1. guru kelas berperan sebagai penanggung jawab utama kondisi kelas, yang meliputi penyambutan dan pemantauan kondisi fisik dan emosi Murid secara rutin, deteksi dini, serta respons dan penanganan pelanggaran antar Murid;
2. guru yang mengampu muatan pendidikan agama dan budi pekerti berperan dalam penguatan nilai spiritual, moral, dan etika Murid sebagai landasan budaya Sekolah;
3. guru yang mengampu muatan pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan berperan
dalam menjaga keamanan fisik Murid selama aktivitas fisik, membangun sportivitas dan kerja sama tim, serta mencegah kontak fisik yang mengarah pada pelanggaran keamanan dan kenyamanan saat aktivitas fisik; dan
4. Tenaga Kependidikan selain Pendidik berperan mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
b. Pada Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan, dengan ketentuan:
1. wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan berperan membantu Kepala Sekolah dalam mengoordinasikan deteksi dini, respons dan penanganan pelanggaran;
2. wakil Kepala Sekolah bidang sarana prasarana berperan membantu Kepala Sekolah untuk memastikan keamanan fisik;
3. guru bimbingan dan konseling berperan sebagai koordinator layanan psikososial, yang meliputi asesmen kebutuhan psikologis, deteksi dini, layanan konseling individu maupun kelompok, serta fasilitasi respons dan Penanganan Pelanggaran Kolaboratif;
4. guru wali berperan dalam mendampingi Murid untuk:
a) melakukan implementasi program prioritas nasional terkait pembelajaran dan/atau penguatan karakter;
b) mencapai perkembangan akademik, pengembangan kompetensi, bakat, minat, dan keterampilan sesuai dengan tumbuh kembang Murid; dan c) memiliki kematangan sosial, psikologi, nilai spiritualitas, dan karakter yang baik.
5. wali kelas berperan sebagai manajer pengelolaan kelas yang meliputi pemantauan kehadiran dan perkembangan perilaku, menjadi jembatan komunikasi dengan orang tua/wali, dan memfasilitasi penyusunan kesepakatan kelas;
6. guru mata pelajaran berperan menciptakan suasana belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan dan melakukan integrasi muatan penguatan pendidikan karakter dalam kegiatan belajar mengajar; dan
7. Tenaga Kependidikan selain Pendidik berperan dalam menjaga keamanan fisik lingkungan, kebersihan, dan keamanan data pribadi Murid sesuai tugas dan tanggung jawab.
(4) Pelibatan Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. partisipasi aktif dalam penyusunan kesepakatan kelas, tata tertib, dan kode etik Sekolah;
b. pengembangan forum komunikasi antar-Murid; dan
c. penerapan metode pendidik sebaya, tutor sebaya, atau pendekatan serupa dalam pengembangan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Koreksi Anda
