Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Teks Saat Ini
(1) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman bertujuan untuk menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah.
(2) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemenuhan kebutuhan spiritual;
b. pelindungan fisik;
c. kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural; dan
d. keadaban dan keamanan digital.
Koreksi Anda
