Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Teks Saat Ini
Peran Orang Tua atau Wali Murid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a meliputi:
a. penyelarasan nilai dan pola pengasuhan di rumah dengan pendidikan karakter yang berlaku di Sekolah;
b. komunikasi aktif dan konstruktif dengan Sekolah terkait perkembangan Murid;
c. pemantauan dan pendampingan aktivitas Murid di luar jam sekolah, termasuk aktivitas di ruang digital, secara proporsional dan sesuai dengan tahap perkembangan Murid;
d. pembentukan forum komunikasi untuk koordinasi dengan pihak Sekolah; dan
e. pelaksanaan kelas Orang Tua.
Koreksi Anda
