Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran Orang Tua atau Wali Murid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a meliputi: a. penyelarasan nilai dan pola pengasuhan di rumah dengan pendidikan karakter yang berlaku di Sekolah; b. komunikasi aktif dan konstruktif dengan Sekolah terkait perkembangan Murid; c. pemantauan dan pendampingan aktivitas Murid di luar jam sekolah, termasuk aktivitas di ruang digital, secara proporsional dan sesuai dengan tahap perkembangan Murid; d. pembentukan forum komunikasi untuk koordinasi dengan pihak Sekolah; dan e. pelaksanaan kelas Orang Tua.
Koreksi Anda