Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Teks Saat Ini
(1) Deteksi dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan oleh Sekolah untuk mengidentifikasi potensi gangguan keamanan dan kenyamanan Warga Sekolah di lingkungan Sekolah.
(2) Deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara rutin melalui:
a. pengenalan karakteristik dan kebutuhan perkembangan Murid;
b. identifikasi dan pemantauan perubahan perilaku Warga Sekolah yang mengindikasikan adanya masalah psikososial;
c. identifikasi Warga Sekolah yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan Sekolah;
d. identifikasi titik rawan yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan di dalam lingkungan Sekolah; dan
e. menyediakan kanal pengaduan dan aspirasi yang:
1. mudah diakses oleh Warga Sekolah, termasuk penyandang disabilitas;
2. menjamin kerahasiaan pelapor; dan
3. terhubung langsung dengan Kepala Sekolah dan/atau guru yang ditunjuk.
(3) Hasil deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Kepala Sekolah sebagai dasar peningkatan keamanan dan kenyamanan Sekolah secara berkelanjutan.
Koreksi Anda
