Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pokja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur. (2) Pokja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota.
Koreksi Anda