Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Teks Saat Ini
(1) Pokja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur.
(2) Pokja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota.
Koreksi Anda
