Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Teks Saat Ini
(1) Masa tugas Pokja selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dalam satu kali masa jabatan.
(2) Dalam hal Pokja belum terbentuk, fungsi koordinasi dan rujukan dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, bekerja sama dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Koreksi Anda
