Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Teks Saat Ini
Edukasi Warga Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilaksanakan melalui:
a. penguatan kapasitas; dan
b. pengintegrasian dalam kegiatan pembelajaran.
Koreksi Anda
