Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap tata tertib dan/atau kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a ditangani oleh Sekolah melalui Penanganan Pelanggaran Kolaboratif. (2) Penanganan Pelanggaran Kolaboratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. identifikasi dan klasifikasi laporan atau temuan dugaan pelanggaran; b. penanganan dugaan pelanggaran; dan c. penyusunan kesimpulan dan rekomendasi. (3) Penanganan Pelanggaran Kolaboratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan untuk: a. memastikan pelindungan dan pengamanan kepada korban dari bahaya, ancaman, atau kekerasan; b. memberikan edukasi kepada pelanggar terkait kesalahan dan tanggung jawabnya; dan c. memulihkan kondisi keamanan dan kenyamanan Sekolah.
Koreksi Anda