Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap tata tertib dan/atau kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a ditangani oleh Sekolah melalui Penanganan Pelanggaran Kolaboratif.
(2) Penanganan Pelanggaran Kolaboratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. identifikasi dan klasifikasi laporan atau temuan dugaan pelanggaran;
b. penanganan dugaan pelanggaran; dan
c. penyusunan kesimpulan dan rekomendasi.
(3) Penanganan Pelanggaran Kolaboratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan untuk:
a. memastikan pelindungan dan pengamanan kepada korban dari bahaya, ancaman, atau kekerasan;
b. memberikan edukasi kepada pelanggar terkait kesalahan dan tanggung jawabnya; dan
c. memulihkan kondisi keamanan dan kenyamanan Sekolah.
Koreksi Anda
