Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 6 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b diterapkan oleh Guru untuk membangun suasana pembelajaran yang aman dan nyaman serta mengelola perilaku dan kebiasaan Murid yang disepakati bersama. (2) Dalam menerapkan manajemen kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Guru menyusun kesepakatan kelas dengan melibatkan Murid. (3) Kesepakatan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. nilai kebajikan; b. interaksi yang saling menghargai; dan c. tindakan pembinaan yang mendidik terhadap pelanggaran kesepakatan bersama. (4) Pelaksanaan kesepakatan kelas dapat ditinjau dan disesuaikan dengan kebutuhan.
Koreksi Anda